Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (10/9), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Di hadapan seluruh fraksi, Pak Yes menyampaikan bahwa untuk optimalisasi PAD, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah dan terus melakukan berbagai upaya, baik melalui perbaikan tata kelola, pemanfaatan teknologi, maupun penguatan basis data pendapatan.
"Pemerintah Kabupaten Lamongan telah dan terus melakukan berbagai upaya, meliputi (1) digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi disertai penyempurnaan sarana dan prasarana pemungutan; (2) pemetaan seluruh basis data serta pemutakhiran data objek dan subjek pajak dengan memanfaatkan sistem informasi geografis; (3) optimalisasi penagihan pajak daerah melalui inovasi jemput bola dan pembukaan layanan pembayaran PBB-P2 di sejumlah desa dan kecamatan; serta (4) peningkatan pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah untuk meminimalisir potensi kebocoran," ucap Pak Yes.
Upaya lainnya dalam mengoptimalkan PAD, lanjut Pak Yes, meliputi (5) intensifikasi dan ekstensifikasi pada seluruh sektor pendapatan asli daerah; (6) optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui peningkatan pendapatan dari pengelolaan barang milik daerah; serta (7) memperluas kerja sama dengan lembaga penelitian untuk mengkaji potensi pajak daerah dan sumber pendapatan asli daerah lainnya.
Dalam kesempatan ini, disampaikan pula Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2026. Terdapat 4 Raperda usulan Pemerintah Daerah, yakni, (1) Penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan; (2) Penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan; (3) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan; (4) Kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan.
Sementara itu, 4 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD meliputi, (2) Pendidikan karakter Pancasila, wawasan kebangsaan, serta antikorupsi; (2) Perlindungan peternak; (3) Tata niaga tembakau untuk perlindungan petani; dan (4) Perlindungan pembudidaya ikan.




