Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BAGIAN UMUM SETDA
PROFIL

Tentang Kami

Tentang Kami

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dibentuk Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Administrasi Umum yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan Daerah dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.

b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.

c. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan

d. Penyusunan naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati.

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam menjalankan fungsi di atas, Kepala Bagian Umum dibantu oleh 2(dua), Kasubbag yaitu :

1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Pimpinan Star Ahli dan Kepegawaian

2) Protokol, Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan

3) Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting