Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (5/9). Dalam pandangan umumnya, tujuh fraksi DPRD menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari digitalisasi tata kelola pajak dan retribusi hingga perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha kecil.
Digitalisasi menjadi salah satu perhatian dalam pandangan fraksi, terutama untuk meningkatkan kemudahan pelayanan sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan penerimaan daerah. Sejumlah fraksi juga mendorong agar transformasi digital mampu menutup potensi kebocoran penerimaan serta didukung integrasi data untuk mewujudkan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel.
Selain itu, perlindungan terhadap pelaku usaha mikro turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Sejumlah fraksi mendukung pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi usaha dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan, dengan harapan kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi UMKM dan usaha kecil untuk terus tumbuh.
Pandangan fraksi juga memberikan catatan terhadap penyesuaian sejumlah tarif pajak dan retribusi, termasuk pajak reklame. Penetapan tarif diharapkan didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, keberlangsungan UMKM, serta iklim investasi di Kabupaten Lamongan.
Melalui pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD turut menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang diterima masyarakat. Optimalisasi aset daerah serta penguatan tata kelola juga menjadi perhatian agar peningkatan penerimaan daerah tidak semata-mata bertumpu pada pungutan kepada masyarakat.
Seluruh pandangan, masukan, dan pertanyaan dari tujuh fraksi selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memberikan jawaban dalam tahapan pembahasan berikutnya.




