Layanan Peminjaman Sarana dan Prasarana Barang merupakan layanan yang diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan untuk memfasilitasi peminjaman barang milik daerah yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan rapat, kegiatan kedinasan, sosialisasi, upacara, maupun kegiatan resmi lainnya. Layanan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sarana dan prasarana dilakukan secara tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Luring





