Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi bersama DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (21/9). Persetujuan bersama tersebut menandai selesainya seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yes menyampaikan, proses pembahasan perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan angka dan postur anggaran, tetapi juga memastikan arah perubahan anggaran tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian terhadap proyeksi ekonomi makro, dinamika fiskal daerah, potensi pendapatan, kebutuhan percepatan pembangunan, serta efektivitas dan efisiensi belanja, perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas pembangunan.
Kelima prioritas tersebut meliputi infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Bupati Yes menjelaskan, penetapan lima prioritas tersebut dilakukan agar anggaran yang tersedia tetap fokus pada kebutuhan yang mendesak dan dapat segera dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan waktu pelaksanaan yang tersedia.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga membahas tentang jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pembahasan tersebut mencakup empat Raperda yang berkaitan dengan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan pelayanan air minum, serta penyediaan infrastruktur penerangan jalan.
Bupati Yes menyampaikan bahwa penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif. Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan memperkuat pelayanan air bersih, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.
Bupati Yes menyampaikan, perubahan peraturan daerah ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah agar semakin tertib dan akuntabel. Menurutnya, dengan landasan dan regulasi yang lebih baik, pengelolaan pendapatan daerah tentu diharapkan semakin mendukung penguatan kapasitas fiskal dan pelayanan dan pembangunan di kabupaten lamongan.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berkomitmen melaksanakan peraturan daerah ini secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten



