Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BAGIAN UMUM SETDA
berita

Pemkab Lamongan dan MUI Perkuat Sinergi Tertibkan Peredaran Miras

Selasa, 11 Agustus 202666x dilihat
Foto: Pemkab Lamongan dan MUI Perkuat Sinergi Tertibkan Peredaran Miras

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan audiensi dari jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan di Guest House Pendopo Lokatantra, Selasa (11/8). Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lamongan, KH.M. Said Humaidy, SH.M.Pd.i beserta jajaran pengurus harian guna membahas berbagai persoalan umat, dengan fokus utama terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Lamongan.

​Dalam kesempatan tersebut, KH.M. Said Humaidy menyampaikan bahwa secara syar'i, MUI perlu terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa minuman beralkohol atau khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, hukumnya adalah haram. Berdasarkan fakta di lapangan, saat ini masih banyak ditemukan warung maupun toko yang secara bebas memperjualbelikan barang haram tersebut.

​"Meski terdapat perbedaan keyakinan dalam mengonsumsi miras, MUI menilai dampaknya sangat merusak, bukan hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada degradasi moral masyarakat," ungkap perwakilan pengurus MUI dalam audiensi.

​Menanggapi hal tersebut, MUI Lamongan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret, meliputi penertiban toko yang menjual miras, pengecekan legalitas izin usaha yang disalahgunakan untuk berjualan miras, serta pembatasan jam operasional bagi warung yang beroperasi selama 24 jam.

​Bupati Yes menyambut baik masukan dan sinergi dari para ulama. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta moralitas masyarakat melalui penegakan aturan yang tegas terhadap peredaran miras ilegal.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting